Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang diteken Kapolri.
"Dasar pembentukan struktur Kakortastipidkor sejalan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024) malam.
Seperti diketahui Kortastipidkor adalah lembaga baru di Polri.
Pembentukan ortastipidkor dilakukan melalui Perpres yang ditandatangani Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor.
Kapolri mengangkat kepala Kortastipidkor atau Kakortastipidkor yang nantinya akan berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.
Kakortastipidkor dibantu seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri."
Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.
Brigjen Cahyono Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.
Selain Brigjen Cahyono Wibowo, Kapolri pun mengangkat Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakakortastipidkor Polri.
Kombes Arief Adiharsa sebelumnya menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Cahyono Wibowo pernah menjadi penyidik KPK.
Saat itu dia masih berpangkat AKBP.
Pada 2012 lalu, Cahyono Wibowo ditarik ke Mabes Polri bersama 19 penyidik polisi lainnya.
Penarikan para penyidik Polri dari KPK saat itu sempat menuai pro dan kontra.
Ditarike ke Polri, Cahyono Wibowo naik pangkat jadi Kombes Eselon IIIA di Bareskrim Polri.
Tahun 2014, Cahyono Wibowo sempat ditugaskan di Polda Kepulauan Riau sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum).
Setahun kemudian, dia ditarik ke Bareskrim Polri sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dan pada 2021 diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya di tahun 2024 ini, dia diangkat jadi Kortastipidkor lembaga baru pemberantasan korupsi di Polri.