Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Faturahman yang ditangkap polisi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut enam tahun penjara
Terdakwa narkoba ini dituntut enam tahun karena sebelumnya ketahuan menerima paket narkoba.
Di persidangan, terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Faturrahman dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magie Parera, Selasa (12/11/2024).
Terdakwa juga dituntut denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Diketahui Faturahman Tatisina ditangkap pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wit.
Saat penangkapan terjadi, ditemukan tiga plastik klip bening berukuran kecil, didalamnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat total 0,65 gram. (*)