Kasus Guru Supriyani: PGRI Sultra Harap Hakim Vonis Bebas Tanpa Syarat
Endra Kurniawan November 13, 2024 02:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, Kendari - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan vonis bebas bagi Supriyani, seorang guru honorer yang terjerat kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, menyampaikan harapan tersebut setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Supriyani dibebaskan dari dakwaan.

"Harapan kami, dengan fakta-fakta persidangan, majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujar Halim, Selasa (12/11/2024).

Halim juga mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah mengajukan tuntutan bebas untuk Supriyani.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," tambahnya.

Fakta Persidangan

Menurut Halim, tuntutan JPU tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menjelaskan bahwa para saksi yang dihadirkan tidak melihat Supriyani melakukan pemukulan.

"Selama jalannya persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa seperti yang dituduhkan orang tua korban," tegasnya.

PGRI Sultra meyakini bahwa Supriyani tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Para guru yang disumpah juga mengatakan tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," tutup Halim.

Dengan harapan yang kuat, PGRI Sultra menunggu keputusan majelis hakim dalam kasus ini, yang akan menjadi penentu nasib Supriyani.

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.