Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lebih dari seribu situs judi online (judol) diblokir Satuan Tugas (Satgas) Judi Online Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Hingga Oktober 2024, sebanyak 1.070 situs judi online telah diblokir dari 3.243 situs yang diajukan pemblokirannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian yang ilegal.
“Pemblokiran ini adalah salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi RI untuk memastikan proses pemblokiran terhadap situs-situs ilegal dapat dilakukan secepat mungkin,” ujar Anggi saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Menurut Anggi, upaya pemblokiran situs-situs tersebut tidak hanya bertujuan untuk mencegah akses ke konten perjudian. Tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kerugian finansial dan dampak sosial yang bisa ditimbulkan oleh perjudian online.
"Dengan tindakan tegas ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat mengurangi dampak buruk yang bisa mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, yang saat ini tengah menjadi perhatian serius pemerintah," ucapnya.
Anggi menekankan, Polres Cirebon Kota tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online, khususnya di wilayah Cirebon.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian online yang semakin marak.
"Dengan dukungan dari berbagai pihak, kami optimistis dapat meminimalisasi aktivitas perjudian online di Cirebon, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat," jelas dia. (*)