SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Cerita pilu NV janda dua anak asal Kabupaten Muratara divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
NV mendekam dalam balik jeruji besi karena menyiram AD pakai air keras laki-laki yang selalu mengganggunya setiap malam.
Mirisnya akibat pristiwa ini kedua anak warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini terlantar di kampung.
Disaat Nv menjalani hukuman keduanya terpaksa dititipkan dengan neneknya yang sudah tua renta sembari menunggu Novi bebas dari penjara.
Dian Burlian, pengacara Nv mengatakan perkara bermula Nv merupakan seorang janda anak dua ditaksir oleh AD warga desa setempat.
"AD ini sukanya luar biasa selama 6 bulan ganggu terus," ungkap Dian, Kamis (14/11/2024).
Berbagai cara dan teror dilakukan AD untuk mendapatkan perhatian NV mulai dari mematikan lampu hingga mencuri celana dalam NV
"Intinya ingin dapat perhatian dari NV ini, lampu mati, kolornya dicuri," bebernya.
NV sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.
"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya NV lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.
"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga NV berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara NV mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.
Sementara Dian mengaku baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.
"Setaunya dapat informasi kita langsung bantu tapi posisi sudah P21 kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.
Dian mengaku membantu NV semampunya karena memang NV ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.
"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.
Menurutnya memang pihak NV itu salah setrategi dari awal yang seharusnya NV jadi korban malah jadi pelaku.
"Karena megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," ungkapnya.