Murid SDN 4 Baito Rindu pada Supriyani, Minta Hakim Bebaskan sang Guru agar Bisa Mengajar Lagi
Nuryanti November 14, 2024 11:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Murid SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkapkan kerinduan mereka terhadap guru honorer Supriyani yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum atas tuduhan menganiaya muridnya berinisial D.

Para murid pun meminta kepada hakim agar memvonis bebas Supriyani.

Hal tersebut diminta oleh para murid supaya Supriyani bisa kembali mengajar lagi.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan Ibu Supriyani. Kami mau Ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid saat ditemui di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sebelumnya, para murid SDN 4 Baito mengaku kaget dengan kasus yang menimpa gurunya tersebut karena dituduh memukuli seorang anak polisi tersebut.

Pasalnya, para murid mengaku selama diajari guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orang tua murid D.

Salah satu murid kelas 6 SDM 4 Baito, Fidela pun mengungkapkan bahwa sosok Supriyani tidak pernah memukul di kelas selama mengajar.

Bahkan, ia bercerita, sewaktu dirinya masih kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski dia tidak mengerjakan tugas.

Fidela mengatakan, Supriyani merupakan sosok guru yang baik, ramah, dan tidak pernah galak.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," ucap Fidela.

Hal serupa juga disampaikan oleh murid Kelas 6 bernama Mesya yang mengatakan, Supriyani tidak pernah memukul walaupun bandel atau tidak mengerjakan tugas.

"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," ungkap Mesya. 

Perkembangan Kasus

Bantahan Jaksa

Dalam hal ini, menurut Jaksa, pihaknya telah memenuhi syarat dalam memberikan dakwaan dan tuntutan pidana kepada Supriyani.

Begitu pun dengan bukti-bukti yang ditunjukan Jaksa selama persidangan.

Sehingga, dalam nota pembelaan Supriyani yang menyebut Jaksa gagal dalam pembuktian perkara, menurut Jaksa sendiri tidaklah benar.

"Karena menurut kami, justru penasihat hukum gagal paham dalam melihat cara pembuktian perkara ini," ujar Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga membantah anggapan kuasa hukum yang menyebut adanya keraguan dari Jaksa dalam menuntut Supriyani yang terbukti melakukan perbuatan, tetapi memberikan tuntutan lepas dari dakwaan.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum juga menyebut bahwa Jaksa tidak memasukan alasan pemaaf dan pembenar uang menjadi dasar Jaksa menuntut Supriyani lepas dari dakwaan.

"Sementara kami penuntut umum berpendapat bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami istilah lepas dari segala tuntutan hukum," kata Jaksa.

Jaksa pun menjelaskan istilah lepas dari segala tuntutan hukum itu berarti segala tuntutan hukum yang dilakukan Supriyani ada dalam surat dakwaan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Namun, tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana dan tidak ada keragu-raguan sedikitpun bagi penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Jaksa.

Sehingga, Jaksa pun masih berkeyakinan Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya, tetapi tidak didasari dengan niat jahat.

Maka dari itu, Jaksa tetap pada tuntutan awal mereka yang menuntut bebas Supriyani.

"Kami penuntut umum meyakini betul adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi dengan alasan perbuatan tersebut tidak dilandaskan dengan niat batin jahat," jelas Jaksa.

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan, namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya."

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

(Rifqah) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Samsul)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.