Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Tak Bisa Didaftar Lagi
GH News November 15, 2024 12:05 PM

Polisi akan menghapus data STNK mati dan tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut. Begini penjelasannya.

Pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan pasal 74 ayat 2 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dijelaskan kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal.

Pertama, penghapusan itu dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor. Kedua, dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih gencar memberitahukan masyarakat tentang aturan itu. Namun soal waktu penerapan kata Yusri, akan ideal bila BBN2 (Bea Balik Nama Kendaraan bekas) serta pajak progresif dihapuskan.

"Coba balik nama dinolin akhirnya bayar pajak semua kan. Kalau bayar pajak semua pasal 74 nggak berlaku, nggak ada yang dihapus dong. Kalau progresif jadi nol berarti orang pada balik nama semua dong, gue juga di pasal 74 yang ayat 2-nya mau dihapusin, orang udah bayar pajak jadi nggak jadi, nyambung semuanya," jelas Yusri saat berbincang dengan detikOto akhir pekan lalu.

Meski begitu kata Yusri, kebijakan penghapusan BBN maupun pajak progresif itu tak bisa dilakukan oleh kepolisian. Pasalnya, BBN dan pajak progresif itu akan masuk ke kas daerah, sehingga penghapusan hanya bisa dilakukan oleh Gubernur.

"Makanya kan kita sosialisasikan supaya masyarakat nggak kaget. Itu undang-undang udah jalan harusnya dilaksanakan gitu lho," tegas Yusri.

Untuk diketahui, data kendaraan yang sudah dihapus lantaran tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah STNK mati, tidak bisa didaftarkan lagi. Adapun kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.




© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.