Polres Lamongan Bongkat Prostitusi Online Manfaatkan Rumah Kost di Kecamatan Pucuk
Cak Sur November 15, 2024 05:31 PM

SURYA.CO.ID, LAMONGAN  - Tim Opsnal  Satreskrim Polres Lamongan membongkar praktik prostitusi online yang memanfaatkan rumah kost di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Lamongan, Jawa Timur (Jatim). 

Rumah kost tersebut milik L (50), warga desa setempat.

Terungkapnya kasus ini,  berawal dari patroli Satgas TPPO oleh petugas di wilayah Kecamatan Pucuk. Dan juga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa rumah kost milik L sering dipakai untuk transaksi dan tempat TPPO. 

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Satgas TPPO  melakukan penggerebekan dan mengamankan satu pasangan bukan suami istri.

"Benar, petugas kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamongan telah mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau muncikari di wilayah Kecamatan Pucuk pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (15/11/2024). 

Petugas mengamankan perempuan berinisial LS (24) warga Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk dan pria berinisial AFS (30) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Setelah dilakukan interogasi, AFS mengaku membooking LS dari AR (21), seorang muncikari warga Kecamatan Tikung.

Diketahui AR menawarkan perempuan melalui aplikasi Twitter. 

Dari aplikasi inilah, AFS menghubungi AR yang kemudian dilanjutkan saling bertukar nomor WhatsApp, dan AFS memesan cewek ke AR dengan tarif Rp 500 ribu per jam.

Setelah disepakati harga, maka AFS diantarkan AR ke dalam rumah kost-kostan milik L dan di situ LS sudah menunggu. 

Dan saat petugas datang, pasangan haram ini mengaku sudah melakukan hubungan badan. 

Di kamar kost, Petugas TPPO menemukan barang bukti satu buah kondom bekas pakai, 3 buah handphone, uang tunai senilai Rp 800 ribu dan satu buah bra warna hitam. 

Pasangan bukan muhram itu kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Selain itu, lanjut Hamzaid, muncikari dan pemilik kos juga turut diamanakan untuk diperiksa.

"Muncikari yang ketika itu sedang ngopi tidak jauh dari tempat kejadian mengakui perbuatannya, selanjutnya petugas membawa pelaku dan menyita barang bukti ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya. 

Kapolres Lamongan, tambah Hamzaid, berharap dengan berhasil diungkapnya kasus ini, kasus prostitusi online di Lamongan bisa diminimalisir, sehingga Lamongan akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang dengan positif. 

"Pak Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputro menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tim Opsnal Satgas TPPO Satreskrim Polres Lamongan, karena berhasil mengungkap kasus prostitusi tersebut," pungkasnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.