Kades Sugihwaras Dipenjara 2 Bulan, Terbukti Langgar Netralitas Pilkada Polman: Fasilitasi 1 Paslon
Rifqi Khusain November 15, 2024 05:32 PM

Laporan wartawan Tribun Sulbar - Fahrun Ramli
TRIBUN-VIDEO.COM- Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo divonis dua bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).

Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.

Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampaye salah satu paslon.(*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.