3 Opa di Minsel Ditangkap Kasus Judi Togel, Lakukan Praktek Judi Sidney, Singapura dan Hongkong
Indry Panigoro November 17, 2024 02:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi baru saja meringkus pelaku judi togel di Minahasa Selatan ( Minsel ) Sulawesi Utara.

Ada tiga orang yang ditangkap.

Dari penangkapan ketiga orang ini diketahui banyak keterangan yang didapat.

Termasuk orang-orang di belakang mareka.

Para pelaku sudah berumur atau bahasa Manado nya opa-opa.

Diberikan sebelumnya kalau Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sulut meringkus tiga warga Minahasa Selatan (Minsel) yang kedapatan sedang melakukan praktik judi online (Judol) toto gelap (Togel) jenis Sidney, Singapur dan Hongkong.

Para tersangka diamankan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita

Ketiga tersangka masing-masing pria berinisial TL (46), JL (50) dan FW (56) sudah diamankan di Mapolda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan pengungkapan praktik judi online toto gelap ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulut.

"Dari hasil interogasi, tersangka TL menerima pemasangan Togel dari warga, selanjutnya rekapan nomor pemasangan dikirim melalui pesan Whatsapp kepada JL. Dan uang yang terkumpul kemudian diberikan kepada tersangka FW," jelasnya Sabtu (16/11/2024)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah hp, uang tunai berjumlah Rp. 6.950.000, kertas dan buku rekapan togel.

Ia juga menambahkan, pemberantasan judi online ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia

"Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar," jelasnya (Ren) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.