Update Kasus Lolly: Penyidik Terus Periksa Saksi dari Pihak Vadel Badjideh
timtribunsolo November 17, 2024 03:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terus berlanjut.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pihak terlapor.

Fahmi Bachmid menyatakan bahwa tahapan kasus ini masih dalam proses.

"Kabar terbaru, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terlapor," ungkapnya dalam sebuah wawancara di YouTube Mantra Room.

Ia menambahkan bahwa semua permintaan dari pihak terlapor telah dipenuhi oleh tim penyidik.

Pemeriksaan ini berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, di mana saksi-saksi yang diajukan oleh Vadel Badjideh sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Artinya apa yang menjadi kemauan itu semuanya sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya. 

Kini, pemeriksaan tersebut masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Yang diajukan oleh pihak yang terlapor itu sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memanggil nama-nama yang diajukan," tambahnya. 

Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Bawa Saksi dari Luar Negeri

Sementara itu, Nikita Mirzani menyatakan tidak keberatan jika pihak Vadel Badjideh membawa saksi dari luar negeri.

 "Ya pihak sana mau kasih saksi siapapun kan boleh boleh saja

Enggak ada masalah," kata Nikita Mirzani ketika ditemui di kawasan Tangerang, Sabtu (16/11/2024).

Nikita menambahkan bahwa kehadiran saksi dari pihak terlapor tidak akan memengaruhi proses laporan polisi yang diajukan.

"Hasil akhir dari pemeriksaan akan diketahui berdasarkan laporan terhadap Vadel, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang relevan dengan perkara akan menjadi penentu.

"Nanti kan tinggal kitanya hasil BAPnya nyambung ngga, sesuai dengan perkaranya tidak

Kan ngga harus jadi lawyer atau sekolah hukum kan kita sudah ngerti gitu, tapi kalau mereka cuma mau memperlama ngga ada masalah juga," ungkap Nikita.

Yang penting kan nanti hasil akhirnya kan, bukan berapa banyak mereka mau kasih saksi," tandasnya.

 

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi) 

 



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.