Dobel Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Dapat hingga Rp 1,5 Juta, Ini Syaratnya
Fina Salsabila Aura November 19, 2024 03:24 PM

Kabar baik muncul pada Selasa, 19 November 2024, dimana berbagai bantuan sosial mulai dicairkan.

Bantuan dari Kementerian Sosial telah mendapatkan status SI (Standing Instruction) yang berarti siap untuk disalurkan kepada penerima.

Menariknya, meskipun ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta penghentian sementara bantuan sosial APBD selama masa kampanye pemilu.

Beberapa jenis bantuan sosial tetap berjalan seperti biasa untuk memastikan masyarakat tetap mendapat dukungan yang dibutuhkan.

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 sedang dalam proses pencairan.

PKH sudah memasuki tahap final dimana penerima bisa mengecek nominal bantuan yang akan mereka terima, sementara BPNT sudah mendekati tahap SP2D.

Jadwal pencairan PKH diperkirakan akan dilakukan pada akhir November atau awal Desember 2024, sedangkan BPNT kemungkinan akan cair lebih dulu.

Penting bagi penerima untuk memantau status pencairan melalui aplikasi atau menghubungi petugas setempat.

Perubahan besar terjadi pada sistem pencairan bantuan, dimana ada peralihan dari PT Pos Indonesia ke sistem KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau rekening bank (Bank Mandiri/BSI).

Para penerima yang terdampak peralihan ini akan mendapatkan pencairan ganda sebagai bentuk kompensasi keterlambatan.

Misalnya, keluarga dengan anak balita yang biasanya menerima Rp 750.000 akan mendapatkan Rp 1.500.000.

Dan penerima bantuan lansia yang biasanya menerima Rp 600.000 akan mendapatkan Rp 1.200.000.

Pencairan ini mencakup periode Juli - September dan Oktober - Desember 2024.

Selain bantuan reguler, pemerintah juga menyalurkan BLT Dana Desa periode Oktober - Desember 2024 sebesar Rp 900.000 per penerima.

Bersamaan dengan itu, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Sekolah Dasar juga dicairkan dengan nominal Rp 450.000.

Semua bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan.

Penerima disarankan untuk menggunakan dana bantuan ini sesuai dengan peruntukannya masing-masing untuk memaksimalkan manfaatnya.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.