7 Kejadian Kriminal Heboh di Sulut 2024: Anak Bunuh Ayah di Manado, Pria Sesama Server Dibunuh Pacar
Indry Panigoro December 22, 2024 02:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Deretan kejadian kriminal melanggar hukum terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) sepanjang 2024 ini.

Perbuatan kriminal tersebut tak hanya merugikan mental dan psikis korbannya, namun ada juga yang berujung hilangnya nyawa korban.

Dalam artikel ini terdapat 7 kasus kriminal heboh yang terjadi di Sulut.

Kasus kriminal tersebut menghebohkan warga Sulawesi Utara dan hingga artikel ini dimuat, kejadian tersebut masih jadi perbincangan.

Berikut ini rangkuman TRIBUNMANADO.CO.ID, kasus kriminal heboh di Sulawesi Utara.

1. Anak Bunuh Ayah Kandung di Manado 

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Islam Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Manado, Selasa (2/1/2024) pukul 23.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial AB (23) telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang agus.

Pemicu peristiwa pembunuhan diduga karena pelaku mabuk dan tersinggung.

“Korban bernama David Boham (52) yang merupakan ayah kandung. Pelaku merasa tersinggung atas teguran ayahnya terhadap salah satu teman pelaku yang merokok di dalam rumah,” lanjutya.

Pelaku yang diduga sudah mabuk kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menikam ayah kandungnya.

Ketakutan melanda istri korban yang kemudian berteriak minta tolong.

Setelah itu beberapa tetangga masuk ke rumah dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah di dapur.

“Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korbah sudah tidak berhasil diselamatkan,” katanya.

2. Pembunuhan di Pantai Lakban Minahasa Tenggara

Tiga pelaku pembunuhan di Pantai Lakban, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara (Sulut), saat ditangkap Polres Mitra.
Tiga pelaku pembunuhan di Pantai Lakban, Kabupaten Mitra, Sulawesi Utara (Sulut), saat ditangkap Polres Mitra. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Peristiwa meninggalnya pria bernama Agisanto Modeong (30) warga Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, di Pantai Lakban Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berhasil diungkap Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra).

Hal itu dibeberkan saat konferensi pers di Mapolres Mitra, Kamis (2/5/2024) yang dipimpin oleh Wakapolres Mitra, Kompol Frangky Ruru.

Kasus ini berhasil terungkap lantaran warga menemukan mayat korban di Pantai Lakban.

“Polisi bergerak cepat dan menangkap 3 dari 4 pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda masing-masing BK (27), HT, dan VT,” ungkapnya.

Pembunuhannya sendiri sudah terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita di Pantai Lakban.

Saat itu korban bersama rekannya berpapasan dengan rombongan pelaku.

Tiba-tiba para pelaku memukul dan menikam korban dan temannya

“Para pelaku diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhandengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya.

3. Pria Sesama Server Dibunuh Pacar

Mayat seorang mahasiswa bernama JM (24) ditemukan warga di Perkebunan Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Jumat (30/8/2024).

Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa, membenarkan hal tersebut.

Polsek Mapanget pun langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang diterima pada hari Minggu, 1 September 2024, polisi mendapatkan informasi bahwa korban memiliki pasangan sesama jenis, berinisial J (17) warga Minut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan JT dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap JM,” terang Lesly.

Timnya juga mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam pembunuhan dan sebuah sepeda motor.

“Barang bukti pisau ditemukan di sekitar lokasi kejadian, sementara sepeda motor milik korban yang sempat dijual melalui media sosial juga berhasil ditemukan. Tersangka JT beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

4. Ibu dan Anak di Sangihe Dibunuh Kekasih Korban

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini dijelaskan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (22/11/2024) siang, dipimpin Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, bersama Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada hari Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dalam kurun waktu 24 jam tersangka berinisial MFM (23) berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Michael.

Tersangka diamankan pada Kamis (21/11/2024), saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang.

“Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Pelaku mengaku cemburu karena Siti diduga menjalin hubungan dengan lelaki lain.

“Tersangka merasa cemburu terhadap korban karena korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan menghabisi korban bersama anaknya,” jelas Kabid Humas

Usai menghabisi kedua korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya dan kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan sebuah kapal penumpang.

5. Pencabulan perempuan difabel di Bitung

Seorang pria berinisial AT (54) diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan di Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (3/5/2024).

“Terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan pada hari Rabu, 1 Mei 2024 pukul 12.30 Wita, di Kecamatan Madidir Kota Bitung,” jelas Albert.

Dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi sejak bulan Juli 2023 terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berusia 22 tahun.

Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah rumah kos yang dihuni pelaku. Ia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” terangnya.

Polisi langsung menjemput pelaku dan diserahkan ke Unit Reskrim Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

6. Pemerkosaan anak di Kepulauan Talaud

Personel Polsek Beo menangkap seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun secara berulang sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Peristiwa tersebut kata Kapolsek Beo, Iptu Peter Nender.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ibu korban yang melaporkan kasus ini.

“Setelah menerima laporan, pelaku yaitu pria berinisial FT (36) langsung diamankan pada hari Rabu (29/5/2024) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Beo,” ujar Peter.

Dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan saat korban sedang tertidur.

“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

7. Pencabulan anak laki-laki di Kota Manado

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial MB (41) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak lelaki di bawah umur di Kota Manado.

Dihubungi pada Jumat siang (6/12/2024) di Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pria asal Manado ini ditangkap oleh tim pada hari Rabu, 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Sario, Manado,” ujarnya.

Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Resmob melalui media sosial tentang adanya predator anak yang meresahkan ini.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” lanjutnya.

Saat diamankan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain HP milik pelaku yang berisi video peristiwa dan juga alat kontrasepsi.

Terduga pelaku sendiri mengaku pernah mengalami pencabulan sewaktu ia bekerja di daerah Gorontalo.

“Terduga pelaku pernah bekerja di Gorontalo dan dia pernah menjadi korban serupa. Kemudian, ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan,” terangnya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap 5 orang anak di bawah umur.

“Modus pelaku adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di daerah Wanea,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

“Saya imbau kepada orang tua agar aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak salah bergaul, apalagi sudah dipengaruhi miras,” pungkas Kombes Pol Amry.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.