Ngeri! Guru Les Piano di Palembang Cabuli Murid di Bawah Umur
Callula Javana Aryafni December 23, 2024 02:50 PM
Tindakan pelecehan seksual sedang marak-maraknya terjadi. Tidak hanya dengan orang asing, di zaman sekarang pelecehan bisa terjadi di keluarga atau bahkan di ranah pendidikan. Pelecehan seksual adalah aktivitas yang bersifat seksual baik secara fisik maupun non-fisik dengan konteks tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak. Tindakan ini sangat merugikan korban. Bahkan, tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam jangka panjang bagi korban.
Perilaku yang tidak pantas ini bahkan muncul dalam lingkungan pendidikan. Seorang guru les piano di Palembang harus berurusan dengan polisi. Dimana Aguscik Laude sebagai guru musik les piano privat di Palembang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya yang berumur 9 tahun, berinisial NA.
Dilansir dari detikNews, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Tersangka diduga melakukan aksinya di ruang kursus piano miliknya saat sedang les berlangsung.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan, "Tersangaka AG (Aguscik) melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Modusnya adalah membujuk rayu agar kiranya tangan korban lentur (saat bermain piano)," dilansir detikSumbagsel pada Kamis (19/12/2024).
Harryo juga mengatakan, pada saat proses pembelajaran, Agus membohongi muridnya bahwa ia memiliki metode baru latihan piano dengan beralasan metode tersebut dapat membantu jari-jari korban agar lebih lentur.
Dengan begitu, Agus menutupi mata korban menggunakan masker dan mematikan lampu. Selanjutnya, ia juga memastikan pintu terkunci, kemudian Agus pun melancarkan aksi pencabulannya.
"Dia menutup mata korban dengan masker, memastikan pintu terkunci, dan mematikan lampu. Dia melakukan aksinya sambil bernyanyi," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban menangis dan melapor kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kedua orang tua NA marah kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian."Orang tua kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Setelahnya, kami melakukan menangkap dan melakukan penyidikan. Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (16/12)," tambahnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, ia melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 mengenai perlindungan anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda tertinggi sebesar Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, kasus pelecehan terhadap anak murid ini juga termasuk pelanggaran terhadap Pancasila sila kedua yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
Setelah kejadian itu, korban menangis dan melapor kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kedua orang tua NA marah kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian."Orang tua kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Setelahnya, kami melakukan menangkap dan melakukan penyidikan. Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (16/12)," tambahnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, ia melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 mengenai perlindungan anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda tertinggi sebesar Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, kasus pelecehan terhadap anak murid ini juga termasuk pelanggaran terhadap Pancasila sila kedua yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".
 
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.