Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp491,903 Triliun dari Wajib Pajak Besar
GH News December 25, 2024 11:06 AM
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp491,903 triliun sampai dengan tanggal 30 November 2024. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar , Yunirwansyah mengatakan, capaian tersebut setara 84,79% dari dari target APBN Rp580,132 triliun.

Jika dirinci perjenis pajak, capaian PPh sebesar Rp318 triliun dari target 382,510 atau sebesar 83,1% dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp172,112 triliun dari target Rp194,960 atau 88,3% dari target dan Pajak Lainnya sebesar Rp1,795 triliun dari target Rp2,662 triliun atau sebesar 67,4% dari target.



"Lima sektor dominan yang berkontribusi terbesar adalah Industri pengolahan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Perdagangan Besar dan Eceran, Pertambangan dan Penggalian, dan Informasi dan Komunikasi," ungkap Yunirwansyah.

Diterangkan bahwa prospek ekonomi regional Jakarta optimistis terkendali (tumbuh solid), didukung oleh prospek ekonomi jangka pendek yang masih terjaga, inflasi yang masih terkendali, serta kualitas hidup masyarakat semakin membaik.

Kinerja APBD hingga akhir November resilien, didukung oleh kinerja pajak daerah yang semakin baik dan dukungan TKD untuk pemerataan kesejahteraan. Kinerja APBN di penghujung 2024 menjadi pondasi kuat untuk APBN 2025 dengan defisit masih terkendali disertai belanja yang meningkat dan pendapatan yang membaik.

Sinergi dan kolaborasi yang kuat antara APBN dan APBD terus diperkuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan sebagai shock absorber untuk mengoptimalisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif di seluruh wilayah.

Realisasi Penerimaan Perpajakan

Realisasi penerimaan perpajakan nasional di wilayah Jakarta disampaikan oleh Nurshinta Rifianty Rifani, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Shinta menyampaikan, bahwa sampai dengan November 2024, Penerimaan Pajak mencapai Rp1.191,21 T (92,84% dari target).

Penerimaan Pajak mengalami kontraksi sebesar 0,68% (yoy), utamanya disebabkan oleh penurunan PPh Non Migas sebesar 4,79% akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. PPh Migas masih mengalami kontraski karena turunnya pendapatan dari PPh Minyak Bumi dan Gas Alam akibat penurunan lifting migas. Namun untuk PPN melanjutkan kinerja positif karena membaiknya aktivitas ekonomi dalam negeri dan impor terutama pada sektor perdagangan dan industri minyak kelapa sawit.

Realisasi PBB dan Pajak Lainnya turun sebesar 0,16% (yoy), karena tidak terulangnya pembayaran di 2024. Secara umum kontraksi penerimaan pajak masih berlanjut namun semakin menipis.

"Mayoritas sektor utama penerimaan perpajakan tumbuh positif. Sektor utama penerimaan perpajakan menunjukkan sinyal positif dengan menipisnya tren kontraksi penerimaan tahun 2024," terang Shinta.

Mayoritas sektor usaha non komoditas tumbuh kokoh menunjukkan aktivitas ekonomi masih kokoh dan membaik. Sektor pertambangan masih mengalami kontraksi terdalam akibat kenaikan signifikan restitusi dan penurunan harga komoditas yang berdampak pada subsektor dominan pertambangan batubara dan lignit sebesar 54,83% (yoy) dan subsektor minyak bumi, gas alam, dan panas bumi sebesar 4,99% (yoy).



Penurunan Sektor Industri Pengolahan khususnya subsektor Industri Kendaraan Bermotor, trailer, dan semi trailer sebesar 16,16% (yoy). Sektor Perdagangan melanjutkan tren positif karena tumbuhnya sektor perdagangan besar bukan mobil dan motor tumbuh 8,30% (yoy). Sektor jasa keuangan, transportasi & pergudangan, konstruksi & real estate serta informasi & komunikasi juga semakin baik seiring dengan tumbuhnya perekonomian di sektor tersebut.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.