Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Dikirimi Sejumlah Bunga yang Diantar Menggunakan Ambulans PDIP
Feryanto Hadi December 26, 2024 12:30 AM

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Kediaman tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto Kristiyanto di kediaman Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dikirim sejumlah bunga.

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi pada Rabu (25/12/2024) sekira pukul 15.25 WIB, bunga tersebut  dikeluarkan dari sebuah mobil ambulans berwarna putih merah dengan terpasang logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta tulisan di sejumlah sisi kendaraan.

 Sejumlah Satgas Partai, Cakra Buana nampak memindahkan bunga itu menuju kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu.

Lebih kurang delapan bunga yang nampak di bawa Satgas Cakra Buana dari ambulans ke kediaman Hasto.

Bunga tersebut nampak berupa bucket dan ditaruh di sebuah pot berwarna putih.

Usai dibawa dari ambulans, sejumlah bunga itu diletakan di teras kediaman Hasto.

Belum diketahui darimana bunga tersebut diantar dan apa tujuannya diantar ke kediaman Hasto.

Sementara para Satgas Cakra Buana yang bertugas di lokasi pun ketika ditanya juga tidak mengetahuinya.

Sebagai informasi, sosok Hasto saat ini tengah hangat diperbincangkan.

Pasalnya, Hasto  resmi menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Jokowi bantah cawe-cawe

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pertanyaan terkait status tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jokowi menyebut bahwa sebagai warga negara, Hasto sebaiknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.

"Hormati seluruh proses hukum yang ada," katanya saat di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

 Lalu, ketika dimintai pendapat terkait namanya dihubungkan dengan penetapan tersangka terhadap Hasto, Jokowi hanya tersenyum dan menjawab singkat.

"Hehe..., sudah purnatugas, pensiunan," ujarnya singkat.

Sebelumnya, nama Jokowi sempat dikaitkan dengan penetapan tersangka terhadap Hasto oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Ronny mengatakan kasus yang menjerat Hasto bersifat politis.

Dia mengatakan Hasto terus diteror ketika dirinya mulai lantang untuk mengkritik pemerintahan Jokowi yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi.

 "Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," beber Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Selain itu, Ronny juga menyebut Hasto menjadi tersangka terkait dengan pemecatan keluarga Jokowi sebagai kader partai berlambang banteng tersebut.

Diketahui selain Jokowi, anggota keluarganya yang dipecat adalah putra sulungnya sekaligus Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dan menantunya sekaligus Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution.

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," kata Ronny.

Merasa diteror

Ronny Talapessy mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto Kristiyanto bukan lagi menjadi kabar baru. 

Sebab sejak Pilpres 2024, isu penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sudah beredar dan menguat. 

Kata Ronny, isu penetapan tersangka Hasto Kristiyanto semakin menguat usai Sekjen PDIP itu bersikap kritis akan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024.

Maka Ronny menilai, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto adalah politisasi hukum.

Dia juga menyebut penetapan tersangka ini sebagai teror hukum terhadap PDIP dari tangan-tangan kekuasaan. 

Terlebih hingga saat ini belum ada temuan baru dari kasus Harun Masiku yang mengawali penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Kami menduga kasus ini lebih ke arah teror terhadap Sekjen DPP PDIP, dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ucapnya.

Meski demikian Ronny menyatakan, partainya dan Hasto akan menaati proses hukum yang berjalan di KPK.

"PDIP dan Sekjen DPP PDIP telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersikap kooperatif," ujarnya. 

Ia pun menyinggung terkait cita-cita partainya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan transparan.

“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," tegasnya.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadi tersangka KPK

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

KPK bantah ada unsur politis

Sebelumnya, KPK membantah pernyataan yang menyebut penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hingga mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.

 Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan. Ekspose diketahui terjadi pada Jumat (20/12/2024).

Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.

"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.

KPK, dalam konferensi pers tersebut, turut membeberkan peran Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku yaitu dia menyediakan sebagian uang untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Lalu, dia juga memiliki peran atas kaburnya Harun Masiku di mana dirinya memerintahkan eks kader PDIP itu untuk merendam ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan pada 8 Januari 2020 lalu.

Pada momen tersebut, Hasto juga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.

Selain itu, Hasto juga meminta para saksi untuk bungkam ketika dirinya dipanggil KPK sebagai saksi pada pertengahan tahun 2024.

Dicekal bersama Yasonna

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yassona Laoly yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata jubir KPK Tessa Mahardhika

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menyampaikan KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kedua orang ini di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Keputusan ini berlaku untuk enam bulan kedepan.

Namun sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sedangkan Yasonna pada Rabu, 18 Desember 2024, juga menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Ketika itu, Yasonna mengatakan materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri.

Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tidak mendeteksi Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia dari perjalanan ke Singapura.

Atas informasi yang salah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, KPK menyatakan Harun Masiku tidak berada di Indonesia.

Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT), Harun Masiku diduga sudah di Tanah Air dan sedang di salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat.

Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun Masiku dari hotel itu lalu diminta untuk membuang handphone ke dalam kali di sekitaran Cikini, Jakarta Pusat.

Dan sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.