TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok dr Zara Yupita Azra resmi dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus bullying terhadap almarhumah dr Risma Aulia Lestari.
Dari hasil penyelidikan polisi, dr Zara Yupita Azra terlibat atas kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengungkapkan bahwa ZYA sebagai senior korban paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.
“Peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya,” kata Artanto, dilansir dari Youtube Tribunnews.
Belakangan diketahui, ZYA telah menjadi seorang dokter sejak 20 Desember 2022.
Gelar dokter tersebut berlaku selama mengikuti program pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Selain Zara Yupita Azra, ada dua rekannya yang lain kini berstatus tersangka.
Mereka adalah Kaprodi Anestesi FK Universitas Diponegoro dr Taufik Eko Nugroho dan SM sebagai staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip.
Ketiga punya peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari.
Zara Yupita Azra merupakan dokter muda yang berkuliah di Universitas Diponegoro.
Selama ini, ia dipercaya membimbing sejumlah mahasiswa baru yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Namun, saat membimbing dr Risma Aulia Lestari, Zara Yupita Azra malah melakukan bullying.
Korban yang tak tahan dengan tindak bullying itu kemudian ditemukan meninggal dunia.
Sejak kasus bergulir, ada beberapa nama yang mencuat.
Kini, nama Zara Yupita Azra terseret.
Ia kemudian resmi dijadikan tersangka oleh polisi.
Selain Zara, dr Taufik Eko Kaprodi Anestesi FK Universitas Diponegoro juga jadi tersangka.
Kemudian, ada juga SM, staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dikutip dari TribunJateng.com. Selasa (24/12/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.
Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif.
Ketiga punya peran berbeda dalam kasus kematian dr Aulia Risma.
Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.
Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.
Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, mereka semua merupakan senior korban.
Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.
Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.
Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad meminta tiga tersangka dicopot statusnya sebagai dokter.
Pencopotan ini dinilai perlu dilakukan karena mereka telah dianggap sakit mental karena tak memiliki empati.
"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" ungkap Misyal saat dihubungi TribunJateng.com.
Kini, pihaknya masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki para tersangka, termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.
"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.
Misyal juga merasa bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oleh kaum intelektual adalah sesuatu hal yang membahayakan.
"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," bebernya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mendukung upaya hukum yang tengah berproses dalam kasus dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Semarang yang menjadi korban perundungan hingga berujung kematian.
Hal ini merespons penetapan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap korban dokter Aulia.
“Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami (Kemenkes) no comment dan kami serahkan ke kepolisian,” ujar Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Nama: Zara Yupita Azra
Jenis Kelamin: Perempuan
Universitas: Diponegoro
Kualifikasi: Dokter
Nomor STR: 33.2.1.100.1.22.216674
No Berkas: 571778
Tgl Penetapan: 20 Desember 2022
Berlaku Sampai: Selama Mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis
(tribun-medan.com)