JAKARTA - Beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan
upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Jakarta serta kawasan Jabodetabek yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rp 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di 2025:
1. UMK Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.514, naik dari sebelumnya Rp 5.219.263.
2. UMK Kota Bekasi: Rp 5.690.752, meningkat dari Rp 5.343.430.
3. UMK Kota Depok: Rp 5.195.720, naik dari Rp 4.878.612.
4. UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897.
5. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
6. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.
7. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, naik dari Rp 4.601.988.
8. UMK Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211.
Selain itu, di Provinsi Banten, yang juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117, meningkat dari Rp 4.601.988.
2. UMK Kota Tangerang: Rp 5.069.708, naik dari Rp 4.760.289.
3. UMK Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392, meningkat dari Rp 4.670.791.