Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Korupsi Paling Menggemparkan Publik, Harvey Moeis hingga Tom Lembong
Muh Rosikhuddin December 31, 2024 05:33 PM

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sepanjang tahun 2024 kasus korupsi masih merebak di Indonesia dan merugikan uang negara. 

Lantas, kasus korupsi ini menyulitkan bangsa mencapai tujuan, yakni untuk kemajuan dan kesejahteraan Indonesia. 

Berikut kami rangkum 5 kasus korupsi yang menggemparkan publik dalam Kaleidoskop 2024 Tribunnews.

1. Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun, Seret Harvey Moeis

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 300 triliun. 

Terkini Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis ke Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 6 tahun, 6 bulan penjara. 

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar. 

Denda tersebut akan diganti menjadi pidana badan jika tak dibayarkan.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS. 

2. Tom Lembong Tersandung Kasus Impor Gula

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.

Atas kasus tersebut, pria yang akrab disapa Tom Lembong ini telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar. 

Yakni tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.

3. Tiga Hakim PN Surabaya Dicokok Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima gratifikasi. 

Mereka di antaranya, Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Masing-masing menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Dugaan gratifikasi ini adalah dakwaan kedua kumulatif yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

4. Zarof Ricar, Makelar Perkara Rp1 Triliun di Mahkamah Agung

Eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar kini ditangkap lantaran diduga menjadi makelar kasus dalam suap vonis bebas Ronald Tannur.

Yakni, Zarof diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Penyidik menemukan uang tunai hingga emas senilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof di di Senayan, Jakarta, dan di Hotel Le Meridien, Bali. 

5. Skandal Korupsi Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalsel. 

Namun, hingga kini Sahbirin Noor tak kunjung ditahan lantaran masih dicari keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sebelumnya, Sahbirin Noor juga mangkir dalam pemeriksaan pertama sebagai saksi, Senin (18/11/2024).

Kemudian, Sahbirin Noor kembali mangkir dari panggilan kedua KPK pada 22 November 2024.

(Tribun-Video.com) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.