Profil Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan WN Malaysia
GH News January 01, 2025 03:07 PM
JAKARTA - Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat buntut dari kasus pemerasan penonton Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kini dia tengah mengajukan banding.

Sanksi PTDH kepada mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak ini didasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa (31/12/2024).



Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran DWP 2024 melibatkan 18 anggota kepolisian dari berbagai satuan kerja.

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan tersebut.

Profil Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak


Donald Parlaungan Simanjuntak diketahui telah menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1997. Setahun setelahnya, ia sempat ditugaskan di Polda Bali.



Donald mengisi sejumlah pos di Polda Bali. Kurang lebih selama 7 tahun dari 1998 sampai 2005. Setelah itu, ia ditugaskan ke Polda Sumatera Utara di tahun 2006.



Ketika di Polda Sumut, dirinya sempat bertugas sebagai Kapolsekta Medan Baru - Kapolsek Medan Helvetia tahun 2007, Kasat Intelkam Polrestabes Medan di 2018, dan Wakapolres Pematang Siantar tahun 2010.

Donald juga sempat duduki posisi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut tahun 2011, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut di 2013, Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015, dan Kapolres Samosir di 2016.

Tidak sampai disitu, Donald juga sempat jabat Kapolres Binjai tahun 2017, Wadirreskrimum Polda Sumut tahun 2019, dan Kabid Propam Polda Sumut di 2022.

Setelah cukup lama berkarier di Polda Sumut, Donald terkena mutasi di tahun 2021 yang membuatnya harus meninggalkan kampung halamannya untuk bertugas jadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Kemudian di tahun 2023, dirinya sempat dipercaya untuk menduduki jabatan Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

Barulah setelah itu di tahun 2024, Kombes Donald dipercaya untuk mengisi posisi Dirresnarkoba Polda Metron Jaya.

Sebelum dicopot dari jabatannya, ia sempat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara Malaysia saat menonton DWP 2024.

Itulah profil singkat dari Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, yang menjadi salah satu polisi yang diberhentikan terkait kasus pemerasan DWP. Selain dirinya, disinyalir masih ada beberapa oknum lain yang terseret kasus ini.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.