TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang merekam pengemis difabel dwarfisme alias bertubuh pendek menyundutkan rokok ke kaki pengendara motor di Kota Tegal menjadi viral di media sosial.
Aksi pelaku membuat korban terkejut dan nyaris kehilangan keseimbangan motornya.
Pelaku dengan santai meninggalkan korban ke tepi jalan.
Diduga peristiwa ini terjadi lantaran korban tidak memberikan uang kepada pengemis bertubuh pendek itu.
Tak lama kemudian, dia diamankan oleh Satpol PP Kota Tegal.
Tampak tiga petugas menggiring pelaku yang membawa sepedea modifikasi.
Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @medsos_rame pada Kamis (2/1/2025).
Kronologi
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Senin (30/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh karyawan Bank Mandiri yang melaporkan melalui video kepada petugas Satpol PP.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.
"Personel yang mendapatkan laporan itu langsung ke lokasi melakukan pengecekan," jelasnya kepada TribunBanyumas.com, Kamis (2/1/2025).
Beruntung, pengemis bertubuh pendek itu masih berada di lokasi.
"Betul, masih ada yang bersangkutan. Kemudian kita amankan dan bawa ke Kantor Satpol PP," kata Hartoto.
Ia mengatakan, pengemis tersebut bernama Beni (35), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Sudah pernah ditangkap
Saat pendataan, rupanya pelaku pernah diamankan dan diserahkan ke panti milik Dinas Sosial (Dinsos) di Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Petugas pun lalu mengantarkan pengemis itu untuk menaiki bus dengan tujuan pulang ke rumahnya di Bumiayu.
"Setelah kami beri pembinaan, kami antarkan untuk menaiki bus agar pulang ke rumahnya," ujarnya.
Video penangkapan Beni juga menjadi viral di media sosial.
Diunggah oleh akun yang sama, Beni turun dari mobil petugas dengan membawa ember hitamnya.
Sepeda modifikasinya juga ikut diangkut oleh Satpol PP.
Hingga artikel dibuat, unggahan itu telah mendapatkan 1,8 juta penayangan.
Hartoto menjelaskan, Kota Tegal saat ini sudah tertib dan tidak boleh ada pengemis ataupun pengamen di jalanan, pusat kota, maupun tempat terbuka hijau.
Pihaknya sudah memerintahkan anggotanya setiap hari untuk menyisir titik yang dimungkinkan ada pengemis atau pengamen.
Ia juga memohon kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis atau pegamen karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang melarang.
"Silakan beri pada tempat yang semestinya. Di Perda, kita sudah disebutkan masyarakat tidak boleh memberikan uang kepada pengemis atau pengamen," ungkapnya.
(Isti Prasetya, TribunBanyumas.com/Fajar Bahruddin Achmad)