Distribusi dan Ongkos HET Pupuk Bersubsidi di Majalengka Bermasalah, DPRD Panggil 13 Distributor
Kemal Setia Permana January 04, 2025 01:30 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka bakal memanggil distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan pemanggilan itu untuk menindaklanjuti keluhan gabungan kelompok tani (gapoktan).

Terutama mengenai pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak bertepatan ketika para petani di Kabupaten Majalengka memulai musim tanam.

Dasim menyebut biasanya pupuk bersubsidi baru didistribusikan ke kios resmi yang telah ditunjuk satu bulan hingga dua bulan setelah musim tanam dimulai.

"Ini menjadi kendala, karena musim tanam dan pendistribusian pupuknya tidak sinkron, misalnya, musim tanamnya dimulai November tetapi pupuk baru datang Januari," ujar Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (4/1/2025).

Pemanggilan distributor pupuk bersubsidi itu untuk mencarikan solusi mengenai keluhan para petani, sehingga pendistribusiannya tepat waktu saat musim tanam dimulai

Berdasarkan aturan distributor harus memiliki stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan ke depan, dan dua pekan untuk tingkat kios.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengantisipasi keterlambatan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga mencegah kelangkaan.

"Kami akan mengundang 13 distributor pupuk bersubsidi se-Majalengka untuk menindaklanjuti keluhan gapoktan, dan mencarikan solusinya bersama-sama," kata Dasim Raden Pamungkas.

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi mengenai alur pendistribusian hingga stok pupuk bersubsidi di tingkat distributor maupun kios resminya.

Namun ia memastikan sejauh ini tidak ada kendala mengenai harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka, karena pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

"Tapi, gapoktan mengeluhkan adanya biaya tambahan untuk ongkos, sehingga kami akan menanyakan juga mengapa muncul biaya ongkos di luar HET pupuk bersubsidi ini," ujar Dasim Raden Pamungkas. (*) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.