JAKARTA - Akses menuju
Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta yang ditutup menimbulkan kepanikan dari mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun 2025. Penutupan akses JCC juga merugikan masyarakat dan industri MICE yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang disepakati," ujar General Manager JCC Edwin Sulaeman di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Sebagai pengelola, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) menutup akses ke JCC berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia.
"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu terjadi," ungkap Edwin.
Kuasa hukum PT Graha Sidang Pratama (GSP) Amir Syamsudin menjelaskan GSP dan pengelola JCC berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.
Saat itu, PT GSP(dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK dan terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 menyebutkan GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.
Namun, pada pasal 8.2 menyebutkan GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik yang melampaui kajian yang dilakukan PPKGBK.
Namun, ternyata proposal GSP yang lebih baik dari prediksi yang dibuat PPKGBK ditolak dengan alasan PPKGBK mau mengurus atau ingin mengelola sendiri.
"Tentu kami tidak terima (memohon keadilan) atas penolakan perpanjangan sehingga kami terpaksa meminta keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak meminta komitmen pemerintah (PPKGBK) atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," ujar Amir.
"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," sambungnya.
Selain menolak memperpanjang sewa, PPKGBK juga baru-baru ini menutup akses ke JCC kemudian mengambil alih seluruh fasilitas yang ada di JCC lalu melarang karyawan GSP masuk kawasan JCC.
Amir kaget melihat tindakan PPKGBK baru-baru ini yang mengambil alih JCC secara paksa dengan dalil pengamanan aset negara yang sekaligus menutup akses ke JCC. Menurut dia, tindakan PPKGBK jelas tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK.