JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM ) memastikan
tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada triwulan I-2025.
"Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangan pers, dikutip Minggu (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait keputusan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik demi mendorong perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berkomitmen untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat.
"Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dan PLN siap menjalankan amanat itu," tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di triwulan I-2025:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.