Laporan Reporter TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah menggapai terkait pernyataan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yakni Iwan Sopiana, yang menyatakan netral, terkait kasus galian tanah ilegal di Desa Mekarsari yang merugikan warga setempat.
Padahal, pihak pengusaha galian melaporkan warganya ke Polda Banten hanya karena demo jalan rusak, yang dibebabkan oleh truk tanah yang melintas.
"Saya kira tindakan yang dilakukan kepala desa ini sangat memalukan."
"Karena kenapa? Karana itu sudah jelas-jelas perusahaan galian tanah ilegal kenapa dibiarkan," ucapnya.
"Apa jangan-jangan kepala desa ini dengan pengusaha bermain," sambungnya.
Seharusnya, kata Musa, kepala desa menjadi garda terdepan terkait tujuh warga yang dipanggil.
"Kepala desa itu bantu warga, jangan diam. Masa iya warga demo soal jalan rusak dilaporkan pengusaha diam saja dan menghindar," katanya.
Sayangkan Sikap Polda Banten
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah juga menyayangkan tindakan Polda Banten, terhadap pemanggilan tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang dilaporkan pengusaha tambang galian tanah ilegal.
Musa menilai, masyarakat hanya membela haknya soal akses jalan rusak, yang disebabkan adanya aktivitas galian tanah ilegal di wilayahnya.
"Jadi warga itu memang sudah geram akses jalan mereka rusak parah, makanya mereka demo dan itu wajar," katanya, dalam sambungan telepon, Jumat (3/1/24).
Politisi PPP itu menyampaikan, seharusnya Polda Banten melakukan pendalaman terlebih dahulu, sebelum adanya pemanggilan tujuh warga yang dilaporkan pihak pengusaha galian tanah.
"Warga melaporkan galian tanah itu tanggal 30 Desember 2024, cuma kenapa dalam waktu dekat polisi langsung melakukan tindakan pemanggilan, ada apa ini?," ujarnya.
Padahal, lanjut Musa, galian tanah itu sudah ilegal berdasarkan pernyataan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, yang mana pihak kepolisian harusnya mendalami soal itu.
"Sangat disayangkan Diskrimsus Polda Banten langsung menerima laporan pihak pengusaha galian (ilegal). Sudah jelas mereka salah," katanya.
Musa berharap, kepada Diskrimsus Polda Banten untuk segera menindak pengusaha galian tanah ilegal yang melaporkan tujuh warga Desa Mekarsari.
"Tadi pagi saya sudah chat ke mereka agar si pelapor pihak pengusaha itu segera di tindak tegas dan ditangkap," ucapnya.
"Udah mah mereka merusak alam dan lingkungan, malah melaporkan warganya yang jelas-jelas membela hak atas jalan mereka," sambungnya.
Terkahir, Musa menegaskan, jika Polda Banten menetapkan tujuh warga menjadi tersangka, maka dirinya akan membawa tujuh warga ke Devisi Propam Mabes Polri.
"Saya akan bawa mereka untuk minta keadilan ke Mabes, dan melaporkan pihak pengusaha galian tanah ilegal itu," tegasnya.
Sebelumnya, tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bakal diperiksa Polda Banten.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, buntut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Mekarsari, terkait akses jalan rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024.
Tujuh orang tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.
Penjelasan Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, pemanggilan terhadap 7 orang warga Desa Mekarsari tersebut untuk mengklarifikasi, terkait apa yang dilaporkan oleh pihak tambang.
Didik membantah jika pemanggilan tersebut merupakan intimidasi, buntut aksi yang dilakukan oleh warga terhadap tambang galian merah tersebut.
"Tidak ada intimidasi, kita hanya menjalankan prosedur. Karena warga itu dilaporkan, salah kalau tidak dilakukan pemanggilan," kata Didik melalui sambungan telepon.
Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.
Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.
"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).
"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.
Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.
"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."
"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.
Diketahui, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meresahkan warga.
Warga resah karena tambang tersebut merusak jalan lingkungan.
Kerusakan jalan lingkungan diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer ke akses jalan utama.
Warga mengaku sudah beberapa kali melaporkan masalah galian tanah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Lebak. Namun tak pernah ada respon.
Puncaknya, sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke Dinas ESDM Banten.
Deri mengaku, pada bulan Februari 2024, pihaknya telah melakukan penutupan pada tambang Ilegal tersebut.
Namun penutupan itu tidak diindahkan oleh pengusaha lantaran mereka tetap beroperasi.
"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," ujar Deri.
Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada.
Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pihak pengusaha.
Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.
Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.
"Ya kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan kepolisian," pungkasnya.