Kedapatan Bawa 14 Paket Sabu, Warga HSU Diamankan Anggota Polres HSU
Edi Nugroho January 05, 2025 11:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI  - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 3,42 Gram kotor dengan berat bersih 0,9 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/1/2025) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Tersangka yang diamankan berinisial FR(30)  warga Desa Palampitan Hilir Kecamatan AMuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Meiki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

“Kami melakukan pengintaian di lokasi, setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim langsung menggerebek rumah tersebut,” terang AKP Sutargo.

Hasil penggerebekan mengungkap seorang pria berinisial FR (30) berada di dalam kamar dan ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram dan berat bersih 0,90 gram.

Barang bukti lain berupa piper klip, kotak rokok, timbangan digital, sedotan, uang tinai Rp 100 ribu, telepon genggam dan sepeda motor honda supra fit.

Atas perbuatannya, tersangka FR (30) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mendapatkan pemilik narkoba lainnya,” ujarnya.  (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniwati).

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.