Korban Pencabulan Kakek di Kota Malang Bertambah Jadi 7 Orang
GH News January 06, 2025 08:06 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Korban pencabulan kakek berinisial PBS (63) bertambah menjadi 7 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono usai menjenguk sejumlah korban pencabulan, Senin (6/1/2025). 

Diketahui sebelumnya, tersangka PBS ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025) pukul 23.00 WIB atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya. 

"Ada 7 korban yang lapor dan kami kembangkan," ujar Kombes Pol Nanang, Senin (6/1/2025). 

Ketujuh korban tersebut, empat di antaranya merupakan satu lingkungan dengan tersangka PBS. Sisanya, diluar lingkungan rumah tersangka. 

Saat ditanya apakah ada hubungan keluarga antara korban dan tersangka PBS seperti informasi yang berkembang, ternyata tidak ada. Hanya saja, beberapa korban merupakan tetangga dari tersangka PBS. 

"Tidak ada (ikatan saudara), tetangga saja. Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku melakukan tindakan pencabulan ini sudah cukup lama. Tindakan ini, dilakukan tersangka secara berkala kepada 7 korban. 

"Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi," ungkapnya. 

Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka kepada 7 korban, rata-rata semuanya sama yakni, tersangka PBS mengiming-ngimingi para korban dengan cara membelanjakan pakaian ataupun memberi uang korban. 

"Semua modus sama dengan iming-iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang," katanya. 

Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi. Dimana, para korban seluruhnya merupakan pelajar laki-laki mulai tingkatan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). 

"Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD," ucapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17). 

Dimana, tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju. 

Disitulah, aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti. 

Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli. 

Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna. 

Tak puas dengan satu korban, tersangka PBS melakukan aksi bejatnya ke korban AA saat melintas di depan rumah tersangka. 

Seketika, tersangka PBS pun mengajak korban masuk ke rumah dan dicabuli. 

Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.