Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Surat perintah penangkapan ini bakal dikeluarkan jika Hasto kembali tak hadir dalam penjadwalan ulang.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Meski begitu, Tessa masih yakin Hasto akan hadir dalam penjadwalan ulang nanti.
Tessa pun menyinggung sikap Hasto ataupun PDIP yang menyatakan akan taat pada proses hukum yang berjalan.
Adapun sejauh ini KPK belum mengumumkan tanggal pemeriksaan terhadap Hasto.
Hanya saja KPK sudah menyetujui akan memanggil Hasto seusai hari ulang tahun (HUT) PDIP pada 10 Januari.
Untuk diketahui, sedianya Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (6/1).
Namun pemeriksaan urung dilakukan setelah Hasto meminta penjadwalan ulang.
Disebutkan bahwa Hasto tak bisa hadir karena sibuk mempersiapkan rangkaian kegiatan guna memperingati HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari mendatang.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya memastikan Hasto dan PDIP taat pada hukum dan bersedia mengikuti prosesnya.
Selain Hasto, KPK juga turut memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait Harun Masiku.
Yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
(TribunVideo.com)
# KPK # Hasto Kristiyanto # mangkir # Wahyu Setiawan