Tega! Pria di Serang Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 3 Tahun
Banten News January 07, 2025 09:29 AM

Terdakwa pembunuhan anak kandungnya yang berusia 3 tahun, Agus bin Suta (30) mengatakan, ia tidak sadar kalau dirinya membunuh anaknya. Warga Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang itu mengaku hanya ingat ketika golok sudah berada di leher anaknya dan mengeluarkan darah.

Pernyataan Agus itu terlontar saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (6/1/2025). Agus menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, mengenai apakah dirinya sadar telah membunuh anaknya atau tidak.

Agus mengatakan kalau dari mengambil golok, hingga menggorok anaknya, dirinya dalam keadaan tidak sadar. Yang ia ingat, hanya tiba-tiba dirinya sudah memegang kepala anaknya dan golok tertancap di lehernya.

“Seperti ada yang bawa saya itu. Pokonya saya mah liatnya itu tangan kiri ada di sini (kepala korban) tau taunya berdarah. Pokonya darahnya itu saya liatnya di sini aja (tangan kanan),” kata Agus.

Setelah itu, dirinya mengaku kabur dari rumah dan membuang golok tersebut ke sawah. Dirinya juga mengatakan kalau golok itu ia ‘kramatkan’ dan disimpan di lemari pakaian. Saat ditanya apakah yakin orang yang digorok oleh dirinya merupakan anaknya, Agus menjawab dirinya yakin tidak yakin.

“Kalau dalam hati mah menyesal ada,” kata Agus.

Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel, tidak percaya keterangan Agus yang mengatakan dirinya menggorok anaknya dalam keadaan tidak sadar. Kata Bony, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Agus tidak memiliki gangguan berat.

Malahan, Agus mempunyai riwayat menggunakan obat-obatan pil yang tidak diketahui jenisnya dan mengonsumsi alkohol. Hal tersebut sempat dibantah oleh Agus, tapi ia kemudian mengaku memang pernah mengonsumsi hal tersebut saat sebelum menikah.

“Kalau kamu mendengar ada bisikan, bisikan apa yang kamu dengar?,” tanya Bony.

“Gatau, saya juga bingung,” jawabnya.

Hakim lalu menanyakan mengenai keterangan Agus di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengatakan sebelum kejadian, dirinya sempat merasakan anaknya membesar dan mengecil. Agus menjawab bahwa memang dirinya sempat beberapa kali merasa berat badan anaknya berubah-ubah ketika digendong.

“Kamu itu bahaya untuk komunitas (masyarakat) kalau saya lihat. Anak mu aja kamu gorok karena merasa membesar dan mengecil, apalagi orang lain kalau tiba-tiba kamu lihat begitu? Tidak tampak menyesal kamu itu kalau saya lihat,” kata Bony.

Usai mendengarkan keterangan Agus, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut Kejari Serang pada pekan selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu. Saat itu Agus pulang ke rumah sekira pukul 12.00 WIB. Saat sampai rumah, Agus lalu tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.

Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur. Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekira pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.

Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.