Hakim Saldi Isra Tegur Pengacara Risma dan KPU dalam Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024 di MK
Hasanudin Aco January 08, 2025 01:37 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 di Pilkada Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Ashar Asumta (Gus Hans).

Saldi Isra juga menegur Komisi Pemilihan Umum (Jatim) dalam persidangan sengketa Pilkada yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

Saldi Isra menegur kedua pihak tersebut lantaran tidak memberikan jawaban tegas ketika hakim konstitusi melempar pertanyaan terkait berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Gubernur Jatim.

”Ini lawyer harus hafal dong. Pasti ditanya hakim,” kata Saldi saat pertanyaannya soal jumlah TPS tidak dijawab oleh kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo. 


Lantaran belum mendapatkan jawaban. Saldi beralih melempar pertanyaannya kepada KPU Jatm selaku pihak tergugat.

”64 ribuan,” kata perwakilan KPU Jatim.  

Saldi lalu membalas ihwal jawaban KPU tersebut masih belum pasti. 

“KPU saja enggak hafal. Coba bayangkan itu. Itu kan main jawab cepat saja itu. Pokoknya dikira-kira. 64 ribuan lah kira-kira,” tutur Saldi. 

“Belum waktunya menjawab yang mulia,” balas perwakilan KPU.

“Saya hakim, harus anda jawab ,” timpal Saldi

”62.280,” ujar perwakilan KPU.

“Nah, gitu. Jadi kalo hakim perintahkan harus anda kerjakan,” respons Saldi. 

Sebagai informasi, Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK dalam perkara nomor 265/PHPUGUB-XXIII/2025. Mereka menduga adanya manipulasi suara untuk pasangan calon nomor urut 3 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, mereka pun meminta untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.