Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak lagi ditanggung oleh program jaminan sosial mulai tahun 2025. Usulan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Alasan Usulan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa beban klaim penyakit katastropik yang mencapai Rp34 triliun menjadi alasan utama usulan ini. Penyakit akibat rokok, seperti jantung koroner, stroke, dan kanker paru-paru, menjadi penyebab utama klaim tersebut.
Reaksi Masyarakat
Usulan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi beban sistem kesehatan, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap peserta BPJS yang merokok.
Dampak bagi Peserta BPJS
Jika usulan ini disetujui, peserta BPJS yang menderita penyakit akibat rokok mungkin harus menanggung biaya pengobatan sendiri. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebiasaan merokok terhadap kesehatan dan keuangan mereka. (*)