Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konstitusi (MK). Jagoan PKS-Golkar ini belum menjelaskan alasannya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Gugatan yang diajukan Imam-Ririn telah teregistrasi dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Saldi Isra menyebutkan satu per satu nomor perkara yang akan disidangkan. Saldi mengatakan perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah dicabut.
"Perkara 113 pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir ya?" kata Saldi.
"Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk klarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan, ada kuasa pemohonnya?" sambung Saldi.
"Izin ada, Yang Mulia," jawab kuasa KPU.
Saldi lantas berkelakar jika kuasa hukum KPU tidak ada yang harus dikerjakan di MK. Namun, kata dia, argo pembayaran sebagai kuasa hukum tetap berjalan.
"Ini enak banget nggak ada yang mau dikerjakan tapi argonya jalan terus. Kota Depok nggak ada," ujarnya.