Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1). Ia mengaku dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pantauan kumparan, Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB. Dia tampak mengenakan batik yang didominasi warna cokelat dan biru.
"(Diperiksa) buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok sebelum pemeriksaan.
Ahok mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Apalagi, ia mengeklaim yang pertama kali menemukan dugaan pelanggaran itu.
"Iya (diperiksa sebagai Komisaris Utama PT Pertamina), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu," ungkapnya.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Ahok ke awak media. Mantan Gubernur DKI itu langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan ke Ahok.
Ahok sebelumnya juga telah dimintai keterangan terkait perkara ini pada Selasa (7/11/2023) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Ahok digali keterangannya seputar awal mula rekomendasi pengadaan LNG.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan pun telah diadili. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, KPK tengah mengembangkan kasus tersebut.