TIMESINDONESIA, MALANG – Kakek berinisial PBS (63) yang juga oknum Ketua RW di Kecamatan Lowokwaru, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (3/1/2025) lalu atas kasus pencabulan. Ia, tega mencabuli 7 bocah laki-laki secara beruntun dalam kurun waktu beberapa hari.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh mengungkap motif terselubung tersangka PBS yang tega mencabuli 7 bocah anak.
Hasil pemeriksaan, Sholeh mengatakan bahwa tersangka PBS ini mengalami kelainan psikologi dan memang penyuka sesama jenis.
“Karena memang tersangka ini kelainan secara psikologi. Karena memang tersangka penyuka sesana jenis,” ujar Sholeh, Kamis (9/1/2025).
Ia menuturkan, saat ini berkas perkara tersangka PBS sudah lengkap dan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
“Sekarang berkas sudah lengkap, kita serahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku, selama pengembangan perkara tak ada lagi penambahan korban. Dimana, korban pencabulan oleh tersangka PBS ini ada 7 bocah laki-laki.
“Gak ada yang lapor lagi, korban 7 itu,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).
Dimana, tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju.
Disitulah, aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.
Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.
Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.
Tak puas dengan satu korban, tersangka PBS melakukan aksi bejatnya ke korban AA saat melintas di depan rumah tersangka.
Seketika, tersangka PBS pun mengajak korban masuk ke rumah dan dicabuli.
Dari kasus ini, hasil pengembangan pun akhirnya ditemui ada total 7 korban yang sudah dicabuli oleh tersangka PBS.
Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)