Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tante dari Indra Priawan, Mintarsih belum lama ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya ia diputus harus membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.
Gugatan tersebut diajukan oleh Purnomo, yang juga menjabat sebagai direktur di perusahaan yang sama, dengan tuntutan pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama masa kerja sebesar Rp 40 miliar, serta ganti rugi pencemaran nama baik senilai Rp 100 miliar.
Mintarsih menyatakan bahwa pada hari ini ia telah mengajukan PK dan memberikan sumpah di hadapan hakim dengan membawa bukti baru.
"Jadi hari ini melakukan PK dan sumpahnya dilakukan hari ini, sudah dilakukan dan sudah kondusif, jadi hakim sudah membantu," kata Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
"Hasil memang belum ada tapi sudah disumpah dengan membawa bukti baru," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu bukti yang diserahkan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat.
Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Purnomo, yang merupakan adik kandung Mintarsih dan sesama direktur di PT Blue Bird Taxi, menggugat Mintarsih.
Akibatnya, pengadilan memutuskan bahwa Mintarsih harus mengembalikan seluruh gaji dan THR yang diterimanya selama puluhan tahun bekerja, serta membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
Mintarsih merasa putusan tersebut tidak adil dan janggal, terutama terkait pengembalian gaji yang menurutnya merupakan hak pekerja yang tidak seharusnya diminta kembali.
Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
"Apakah benar gara-gara saya, masyarakat menilai Blue Bird kurang baik," ungkapnya.
Kasus ini juga menyeret nama Indra Priawan, suami Nikita Willy yang saat ini sedang menjabat di perusahaan itu.