Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka? Ini Informasinya
Berita Hari Ini January 10, 2025 03:00 PM
Informasi mengenai pendaftaran Pendamping Desa 2024-2025 kembali beredar di internet. Pada banner informasi tersebut, tercantum syarat pendaftaran minimal berusia 22 tahun dan lulusan SMA/SMK/Sederajat.
Bagi masyarakat yang berminat, diarahkan untuk mengunjungi situs https://daftar2024.live/desaku/. Sekilas informasinya terlihat meyakinkan, tapi kabar ini ternyata hoax.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Instagram resminya, @kemendespdtt.
“Kembali beredar informasi mengenai pendaftaran pendamping lokal desa melalui laman website https://daftar2024.live/desaku/. Faktanya informasi tersebut TIDAK BENAR dan termasuk HOAX,” tulis @kemendespdtt pada Kamis (9/1/25).
Lantas, kapan rekrutmen Pendamping Desa 2025 dibuka secara resmi? Simak informasinya dalam artikel ini.

Kapan Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka?

Ilustrasi bekerja sebagai pendamping desa. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bekerja sebagai pendamping desa. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebagai informasi, Pendamping Desa merupakan pendamping profesional di desa yang berada di bawah Kemendes PDTT. Jabatan ini menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa di Indonesia.
Merekalah ujung tombak yang memastikan program-program prioritas seperti Dana Desa, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan efektif.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai rekrutmen Pendamping Desa dari pihak Kemendes PDTT. Terakhir kali rekrutmen untuk posisi ini dilakukan pada November 2023 lalu.
Setelah itu, tersiar kabar bahwa Kemendes akan memperpanjang program pendamping desa pada 2025. Hal ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/24).
“Yang layak diperpanjang akan kami perpanjang. Sedangkan yang tidak layak akhirnya kan kosong,” ucap Mendes Yandri dikutip dari laman resmi Pendamping Desa.
Untuk mengisi posisi yang kosong, pihak Kemendes akan melakukan rekrutmen baru secara profesional dan terbuka. Informasi mengenai rekrutmen ini akan disampaikan melalui laman dan media sosial resmi Kemendes.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi pendamping desa diharapkan tetap waspada terhadap kabar hoax di internet. Jangan mudah termakan iming-iming yang dilakukan penyebar hoax dan meng-klik tautan tidak jelas.
Pastikan untuk selalu mengecek pengumuman rekrutmen secara berkala di media sosial resmi Kemendes PDTT atau laman kemendesa.go.id. Anda juga bisa menghubungi call center di nomor 1500040 untuk memastikan keabsahan informasi.

Tugas Pendamping Desa

Ilustrasi bekerja sebagai pendamping desa. Foto: Tirachard Kumtanom/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bekerja sebagai pendamping desa. Foto: Tirachard Kumtanom/Shutterstock
Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2023, berikut tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa:
  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
  • Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.
  • Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD.
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar-desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
  • Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
  • Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendamping Desa yang Tepat
(DEL)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.