KPK Dalami Pemalsuan Risalah Rapat Direksi dalam Kasus LNG Pertamina
GH News January 10, 2025 08:06 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kini memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.

Salah satu fokus utama adalah dugaan pemalsuan risalah rapat direksi terkait keputusan pembelian LNG impor dari Amerika Serikat.

Hal ini terungkap setelah KPK memeriksa Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina pada tahun 2012, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025).

"Didalami terkait dugaan pemalsuan risalah rapat direksi dalam menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).

Pemanggilan Mantan Pejabat Pertamina

Selain Sulistia, penyidik juga memeriksa sejumlah mantan pejabat Pertamina untuk mendalami berbagai aspek dalam kasus ini yakni Chrisna Damayanto, Mantan Direktur Pengolahan Pertamina (2012–2014), diperiksa terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang. Lalu, Ellya Susilawati, Manajer Korporat Strategic PT Pertamina Power, diperiksa terkait aturan mekanisme pembelian LNG.

Kemudian, Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina (2013–2015), diperiksa terkait kajian pengadaan LNG yang tidak diberikan kepada Direktorat PIMR, Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina (2022), didalami terkait transaksi penjualan LNG, dan Nanang Untung, SVP Gas PT Pertamina (2011–2012), diperiksa terkait rencana pembelian LNG tahun 2012.

Latar Belakang Kasus LNG Pertamina 

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Karen terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara besar.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS.

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan terhadap perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), untuk membayar ganti rugi sebesar 113,83 juta dolar AS.

Tersangka Baru dalam Kasus LNG Pertamina 

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yaitu penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ungkap Tessa.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas korupsi di sektor energi, terutama dalam pengadaan LNG yang melibatkan banyak pihak. KPK terus mengupayakan pengungkapan kebenaran untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi di sektor publik.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.