Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria Surabaya Segera Disidangkan
GH News January 10, 2025 05:06 PM

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan bahwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto dinyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, kasus tersebut siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.

“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Ali Prakosa, Jumat (10/1/2024).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Surabaya kini menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. Ali menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

“Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan secara cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ivan Sugianto diduga melakukan perundungan terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2.

Insiden bermula ketika korban bercanda dengan menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel. Ini membuat Ivan tidak terima. Ivan kemudian memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong.

Tindakan Ivan memicu kecaman publik, terutama setelah video peristiwa tersebut beredar di media sosial. Publik menilai aksi Ivan tidak pantas meskipun dilakukan dalam kapasitas menegur korban.

Ivan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.