MK Bakal Sidangkan 38 Perkara Sengketa Pilkada Hari Ini
kumparanNEWS January 10, 2025 08:20 PM
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyidangkan sebanyak 38 perkara sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Jumat (10/1). Sidang tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Adapun sidang sengketa Pilkada 2024 telah memasuki hari ketiga. Pada dua hari sebelumnya, MK telah menyidangkan masing-masing sebanyak 47 perkara pada Rabu (8/1) dan 46 perkara pada Kamis (9/1).
"Agenda pemeriksaan pendahuluan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1).
Sebanyak 38 sengketa Pilkada 2024 yang disidangkan hari ini terdiri dari 4 perkara sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), 9 perkara sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 25 perkara sengketa pemilihan bupati (Pilbup).
Adapun dalam sengketa Pilkada 2024 ini, total ada sebanyak 310 perkara telah diregistrasi oleh MK. Rinciannya terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 238 perkara pemilihan bupati (Pilbup).
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung MK (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung MK (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Sidang sengketa Pilkada 2024 itu akan dibagi dalam 3 panel. Untuk komposisi panel Hakim Konstitusi dalam menyidangkan sengketa Pilkada masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan Pileg 2024 lalu.
Untuk panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Terakhir, panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Akan tetapi, dikarenakan Hakim Anwar Usman tengah sakit hingga dirawat, berimbas pada komposisi dan beberapa jadwal persidangan menjadi mundur dari jadwal yang semestinya.
Hakim Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa setiap panel harus lengkap berisi tiga hakim. Oleh karenanya, hal tersebut juga akan berpengaruh pada jadwal sidang untuk dua panel lainnya.
Komposisi Hakim Konstitusi untuk bersidang pun bakal saling bergantian.
"Begitu juga nanti di Panel I dan Panel II juga akan mengalami pergeseran seperti itu. Kami selang-seling posisinya," tutur Hakim Enny kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1) kemarin.
"Jadi, harus diambil dari hakim panel lain untuk membackup di hakim Panel III. Itu saja intinya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, memastikan bahwa pembagian perkara untuk masing-masing panel tersebut akan dilakukan secara proporsional.
Untuk menghindari konflik kepentingan, lanjut dia, hakim MK tak akan menangani perkara dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah," kata Faiz dalam keterangannya dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/1) lalu.
"Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," pungkasnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.