Ada 98 Dispensasi Nikah di Sleman Sepanjang 2024: 74 karena Hamil di Luar Nikah
kumparanNEWS January 10, 2025 08:40 PM
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sleman mencatat sepanjang 2024 ada 98 pengajuan dispensasi nikah. Alasan terbanyak karena calon pengantin hamil di luar nikah.
"Dispensasi nikah untuk 2024 ada 98 yang masuk di PA Sleman," kata Panitera Muda Permohonan PA Sleman Tri Wahyu dihubungi, Jumat (10/1).
"Iya di sini (kebanyakan) yang menjadi alasan karena sudah hamil duluan di luar nikah," jelasnya.
Dari jumlah 98 itu, faktor dispensasi nikah karena halim di luar nikah mencapai 74.
"Data yang kami peroleh sekitar 74 totalnya. Mendominasi," katanya.
Kapanewon atau kecamatan dengan kasus dispensasi nikah terbanyak berada di Kapanewon Mlati.
"2024 tertinggi Mlati tingkat dispensasi nikah," katanya.
Sementara sisanya karena alasan menghindari zina dan pergaulan bebas.
Jumlah ini menurut Tri Wahyu menurun dibanding 2023. Pada 2023 dispensasi nikah dengan alasan hamil duluan mencapai 115.
"Tahun 2023 faktor penyebab karena hamil 115. Jadi menurun grafiknya," katanya.
Dia menjelaskan usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Tri Wahyu mengatakan selama ini pihaknya dan instansi terkait gencar mensosialisasikan tentang pencegahan pernikahan dini.
"Untuk menghindari pernikahan dini. Tapi tetap itu kan barometernya di pemerintahan, eksekutif. Kita tetap ada sosialisasi, penyuluhan mungkin masih di bawah umur rentan, kedewasaannya belum matang, segala macamnya itu tetap ada penyuluhan," pungkasnya
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.