Hari Kedua, MK Mulai Sidangkan 46 Perkara Sengketa Pilkada 2024
kumparanNEWS January 10, 2025 10:40 PM
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024 sejak Rabu (8/1) kemarin. Pada hari pertama itu, MK telah menyidangkan total 47 perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Memasuki hari kedua pada Kamis (9/1), MK bakal menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 untuk 46 perkara, baik sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan pemilihan bupati (Pilbup).
"Agenda pemeriksaan pendahuluan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Kamis (9/1).
Sebanyak 46 sengketa Pilkada 2024 yang disidangkan hari ini di antaranya yaitu Pilgub Jawa Tengah yang diajukan oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Pilwalkot Banjarbaru yang diajukan oleh Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, Pilgub Kalimantan Timur yang diajukan oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi, hingga Pilgub Sulawesi Selatan yang diajukan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Dalam sengketa Pilkada 2024 ini, total ada sebanyak 310 perkara telah diregistrasi oleh MK. Rinciannya terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 238 perkara pemilihan bupati (Pilbup).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Adapun sidang sidang sengketa Pilkada 2024 akan dibagi dalam 3 panel. Untuk komposisi panel Hakim Konstitusi dalam menyidangkan sengketa Pilkada masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan Pileg 2024 lalu.
Untuk panel I, terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Kemudian, panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Terakhir, panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Akan tetapi, dikarenakan Hakim Anwar Usman tengah sakit hingga dirawat, berimbas pada komposisi dan beberapa persidangan menjadi mundur dari jadwal yang semestinya.
Hakim Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa setiap panel harus lengkap berisi tiga hakim. Oleh karenanya, hal tersebut juga akan berpengaruh pada jadwal sidang untuk dua panel lainnya.
Komposisi Hakim Konstitusi untuk bersidang pun bakal saling bergantian.
"Begitu juga nanti di Panel I dan Panel II juga akan mengalami pergeseran seperti itu. Kami selang-seling posisinya," tutur Hakim Enny kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1) kemarin.
"Jadi, harus diambil dari hakim panel lain untuk membackup di hakim Panel III. Itu saja intinya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, memastikan bahwa pembagian perkara untuk masing-masing panel tersebut akan dilakukan secara proporsional.
Untuk menghindari konflik kepentingan, lanjut dia, hakim MK tak akan menangani perkara dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah," kata Faiz dalam keterangannya dikutip dari situs resmi MK, Senin (6/1) lalu.
"Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," pungkasnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.