TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak Bos PT. Perkebunan Kalibendo, Tjandra Sasmita untuk menghentikan aktivitas pertanian. Tak hanya itu, dewan juga akan meminta pemerintah untuk mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kalibendo.
“PT. Perkebunan Kalibendo melanggar aturan dan kami menginstruksikan untuk segera ditutup kegiatan di Perkebunan Kalibendo,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, Jumat, (10/1/2025).
Pernyataan tersebut dilontarkan Patemo saat memimpin sidang hearing dugaan alih fungsi lahan sepihak yang dilakukan PT. Perkebunan Kalibendo.
Hearing yang berlangsung panas ini juga dihadiri oleh para petani di wilayah hilir Perkebunan Kalibendo. Alih fungsi lahan ini menjadi sorotan wakil rakyat lantaran dianggap berpotensi tinggi menimbulkan bencana alam.
Terlebih, alih fungsi lahan dengan merubah komoditi tanaman keras menjadi tanaman musiman yang dilakukan perkebunan kalibendo diduga tidak dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami sudah mendiskusikan dengan OPD terkait, tapi laporan perubahan alih komoditi tanaman tersebut tidak ada. Dan dalam HGU tetap untuk tanaman keras seperti karet, cengkeh serta kopi,” ungkap Patemo.
Dia juga mengaku sangat prihatin atas kondisi perkebunan yang sudah rata alias gundul saat sidak. Pasalnya, saat anggota fraksi PDI Perjuangan ini turun lapang, dia menemukan seluas 48 hektar lahan yang sudah alih komoditi di lokasi berbeda.
“Masih ada titik-titik lagi yang belum kami lakukan kesana (sidak),” tegas Patemo.
Menurutnya, secara administrasi PT. Perkebunan Kalibendo telah melakukan kesalahan. Maka dari itu, hal ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk mencabut sertifikat HGUnya.
“Kami juga akan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas terkait pencabutan HGU untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Para petani peserta hearing yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Harapan, mendukung kebijakan Komisi 4 DPRD Banyuwangi.
Alasannya, alih fungsi lahan yang dilakukan Perkebunan Kalibendo telah mengakibatkan penurunan debit air irigasi. Mengingat sawah garapan para petani berada di hilir Perkebunan Kalibendo.
“Sumber mata air yang berada area perkebunan dialihkan ke lahan alih fungsi,” kata Ketua Gapoktan Tunas Harapan, Suyitno.
Kepada wakil rakyat para petani juga menyampaikan bahwa setiap musim hujan lahan pertaniannya selalu rusak, lantaran diterjang derasnya air bercampur lumpur yang berasal dari hulu. Air bercampur lumpur tersebut disinyalir berasal dari Perkebunan Kalibendo.
Hal itu, diperkirakan terjadi karena di wilayah hulu Perkebunan Kalibendo sudah tidak ada lagi tanaman keras berakar tunggang yang mampu mengoptimalkan resapan air tanah.
Sementara itu, Bos PT. Perkebunan Kalibendo, Tjandra Sasmita enggan berkomentar terkait polemik dugaan alih fungsi lahan sepihak yang dilakukannya. Dia menolak diwawancara sesaat setelah hearing usai.
Padahal, dugaan alih fungsi lahan sepihak dari komoditi tanaman keras menjadi tanaman musiman di Perkebunan Kalibendo hampir dipastikan bakal menjadi pemicu bencana.
Termasuk merugikan kaum petani di wilayah hilir. Yang artinya, juga mengancam ketahanan pangan nasional. (*)