Materi PKN Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka: Kebebasan Berorganisasi
Berita Terkini January 11, 2025 01:00 PM
Siswa kelas 5 tengah bersiap untuk menghadapi Penilaian Akhir Tahun (PAT). Materi PKN kelas 5 semester 2 Kurikulum Merdeka menjadi bagian dari persiapan belajar siswa.
PAT adalah evaluasi yang dilakukan pada akhir semester genap. Tujuan PAT adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dalam pembelajaran.

Rangkuman Materi PKN Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Ilustrasi Materi PKN Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka                                                  Sumber Unsplash/Centre for Ageing Better
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Materi PKN Kelas 5 Semester 2 Kurikulum Merdeka Sumber Unsplash/Centre for Ageing Better
Kebebasan Berorganisasi adalah materi PKN semester 2 Kurikulum Merdeka untuk siswa kelas 5. Diambil dari Buku Pintar Pasti Naik Kelas SD Kelas 5, Tim Guru Penerbit HB (2015:282), berikut adalah rangkuman materi PKN kelas 5 semester 2 Kurikulum Merdeka untuk tema Kebebasan Berorganisasi.

1. Pengertian Organisasi

Organisasi adalah perkumpulan dua orang atau lebih untuk mewujudkan tujuan bersama. Tujuan berorganisasi adalah untuk memudahkan setiap orang dalam melaksanakan tugas demi tercapainya tujuan.

2. Hukum Kebebasan Berorganisasi

Hukum kebebasan berorganisasi diatur dalam UUD 1945. Berikut adalah bunyi Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berorganisasi.

3. Ciri-ciri Organisasi

Ciri-ciri organisasi yang baik antara lain sebagai berikut.

4. Bentuk Organisasi

Berdasarkan proses pembentukannya, jenis organisasi dapat dibagi menjadi dua kelompok.

5. Manfaat Berorganisasi

Manfaat dari bergabung dalam suatu organisasi antara lain sebagai berikut.
  • Sarana untuk berinteraksi dengan orang lain.
  • Melatih kemampuan bekerja sama dengan orang lain.
  • Mengasah kemampuan di bidang kepemimpinan.
  • Dapat mengabdi kepada sesama melalui organisasi.
Baca juga: Prinsip Materi P5 Kelas 5 Kurikulum Merdeka Terbaru
Demikian rangkuman materi PKN kelas 5 semester 2 Kurikulum Merdeka untuk tema Kebebasan Berorganisasi. Di Indonesia, hak untuk kebebasan berorganisasi terdapat dalam Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945.(DK)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.