Kuasa Hukum Hasto Komentari Kemungkinan KPK Lakukan Penahanan setelah Pemeriksaan Hari Ini
Febri Prasetyo January 13, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih, memberikan tanggapannya soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Tentang penahanan, Erna menilai hal itu adalah kewenangan KPK.

Namun, Erna menekankan bahwa dalam proses penahanan ini harus ada pedoman dan aturan yang dipatuhi oleh KPK.

"Berkaitan dengan penahanan, tentu saja itu adalah merupakan kewenangan dari KPK. Tapi kita harus menggarisbawahi ada pedoman, ada aturan yang harus dipatuhi oleh KPK," kata Erna dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (13/1/2025).

Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.

Selain itu Erna juga ingin agar KPK bisa melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.

"KPK dalam hal ini, dia juga tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya ketika dia melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, maka dia harus sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," terang Erna.

Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.

Dalam KUHAP disebutkan bahwa penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti.

Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."

"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.

Erna meyakini tiga kriteria tersebut tidak ada dalam diri Hasto Kristiyanto.

Itu karena sejak awal Hasto telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang ada.

Hal ini bisa dilihat saat Hasto selalu hadir dalam pemeriksaan maupun persidangan perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya melihat bahwa ketiga hal tersebut itu tidak ada dalam diri klien kami. Karena klien kami sebagaimana disampaikan di awal, bahwa akan mematuhi proses hukum yang ada."

"Dalam perkara sebelumnya yang sudah inkrah, klien kami juga selalu hadir dalam pemeriksaan dan di persidangan. Dan di surat dakwaan dari Pak Wahyu Setiawan, Tyo, dan Saeful," kata Erna.

Terakhir Erna menyebut dalam dakwaan perkara Wahyu Setiawan telah dijelaskan bahwa uang suap memang berasal dari Harun Masiku dan tidak disebutkan nama Hasto.

"Di sini sudah jelas tidak ada keterlibatan klien kami dalam mekanisme proses yang tadi dikatakan suap. Karena seperti saya sampaikan uang suap itu berasal dari Harun Masiku," kata Erna.

KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Hari Ini

KPK membuka peluang akan langsung menahan Hasto setelah pemeriksaan yang akan dilakukan Senin (13/1), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto.

“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun, ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

Akhirnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

Di sisi lain, Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

(Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.