Warga China yang Didakwa Curi 774 Kg Emas dari Kalbar Dapat Vonis Bebas
Hi Pontianak January 15, 2025 12:44 AM
Hi!Pontianak - Hao Yu (48), warga China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Pada dokumen Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif tertulis permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tanggal Penuntut Umum," dilansir dari Petikan Putusan Pidana tertanggal 13 Januari 2025.
Pada putusan pidana itu juga disebutkan bahwa terdakwa dibebaskan dan memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Serta memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hao Yu didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi. Hao Yu menggunakan alat-alat berat pemeliharaan terowongan dalam mengeruk emas-emas di tambang yang berada di Kabupaten Ketapang tersebut.