Kadispar Bali: Pemandu Wisata Wajib Punya KTP dan Ikut Diklat
kumparanTRAVEL January 15, 2025 01:23 AM
Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan temuan imigrasi, dan sopir pariwisata tentang Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pemandu wisata di Bali. Berdasarkan temuan tersebut, WNA yang diduga menjadi pemandu wisata menjemput rombongan lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa pemandu wisata di Pulau Dewasa wajib memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan mengikuti diklat (pendidikan dan latihan).
"Memang tidak boleh, secara aturan orang asing tidak boleh menjadi pemandu, yang boleh hanya yang punya KTP. Tentu berproses juga ikut diklat, dari sana baru kami mengajukan melalui OSS di DPMPTSP," ujar Tjok Bagus, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Tjok Bagus mengatakan bahwa pihaknya ingin mendalami terlebih dahulu temuan imigrasi tersebut. Sebab, untuk menjadi pemandu wisata memerlukan proses yang panjang.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI
"Tapi saya ingin dalami dulu bersama HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia), apakah WNA ini (temuan imigrasi) sudah jadi warga kita, karena proses jadi pemandu itu panjang," lanjutnya.
Tak hanya itu, Dispar Bali mengingatkan bahwa sesuai Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pemandu wisata wajib menjadi anggota asosiasi, seperti HPI Bali.
Sementara itu, terkait temuan WNA yang jadi pemandu wisata, pihaknya akan mengerahkan Satpol PP Pariwisata untuk memantau ke sana. Namun, Tjok Bagus masih berkoordinasi dengan kepala satuan terkait.
Meski demikian, Satpol PP Pariwisata sudah memonitor kondisi di sejumlah objek wisata. Hasilnya, hingga kini belum ditemukan adanya WNA yang memandu rombongan WNA lainnya.
"Kami dengan Satpol PP monitor evaluasi. Kami cek ya, sesuai regulasi. Nah, yang orang asing sebelumnya jadi pemandu, memang benar-benar pemandu yang ketemu di daya tarik wisata dulu. (Dia) sudah jadi WNI, jadi diperbolehkan," pungkas Tjok Bagus.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.