Traveler Catat! Merokok Sembarangan di Malioboro Bisa Didenda Rp 7,5 Juta
kumparanTRAVEL January 15, 2025 01:23 AM
Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan aturan yang melarang wisatawan atau warga setempat merokok di kawasan Malioboro. Aturan tersebut berlaku mulai 2025 ini, berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan sanksi tersebut diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
 Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Shutterstock
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Ahmad, seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan, agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
Suasana baru di kawasan Malioboro, Yogyakarta, tanpa pedagang kaki lima (PKL), Kamis (10/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana baru di kawasan Malioboro, Yogyakarta, tanpa pedagang kaki lima (PKL), Kamis (10/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto
Satpol PP Kota Yogyakarta menyatakan juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Ahmad berharap penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro, guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

Sosialisasi Larangan Merokok di Malioboro

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, untuk menggiatkan sosialisasi larangan merokok di kawasan Malioboro.
Sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong.
Ilustrasi merokok. Foto: Panya_Anakotmankong/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi merokok. Foto: Panya_Anakotmankong/Shutterstock
Pada Januari ini, pihaknya bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro.
"Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas," ujar Octo.
Tak hanya itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.
"Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.
Selama 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina, karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.