TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Update kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Kini penyidik Polres Gowa sudah merampungkan berkas perkara para tersangka, termasuk dalang atau pendananya yakni Annar Salahuddin Sampetoding.
Sambil menunggu berkas diteliti oleh Kejari Gowa, polisi terus memburu 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu yang menghebohkan Makassar tersebut.
Penyidik Polres Gowa merampungkan berkas perkara tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Berkas perkara Andi Ibrahim cs termasuk bos uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
"Tadi baru masuk (berkas perkara)," singkat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (13/1/2025).
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan berkas perkara 18 tersangka juga telah dikirim ke Kejari Gowa.
"Sudah kami kirimkan tahap satu," kata Reonald saat ditemui di Jl Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Setelah pelimpahan berkas tahap 1 ini, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk akan meneliti berkas tersebut.
"Kami sedang menunggu pemeriksaan dari jaksa apakah sudah dinyatakan P21 atau belum," jelas Reonald.
"Karena ini dari seluruhnya kita jadikan empat berkas dari masing-masing tersangka," sambungnya.
Reonald belum banyak berspekulasi tentang kemungkinan penambahan tersangka.
Sebab masih ada dua orang yang statusnya buron.
Saat ini polisi fokus mengejar dua DPO tersebut.
"DPO masih dalam pengejaran. Kami mohon doa. Perannya nanti setelah kita tangkap diungkap dan kita sinkronisasikan dengan tersangka lain," pungkasnya.
Kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin terus bergulir.
Terbaru berkas perkara terkait beberapa tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar telah memasuki tahap 1.
Tahap pertama dalam proses ini adalah penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas dinyatakan P21 disusul pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.
Jika berkas belum lengkap bakal dikembalikan disertai dengan petunjuk.
Setelah berkas P21 dan pelimpahan tahap dua, biasanya waktu sidang perdana kasus segera ditentukan.
Berikut nama, profesi, dan peran 18 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
Perannya:
- memproduksi uang palsu.
- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)
Pengusaha asal Toraja.
Berperan sebagai pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.
Polisi membeberkan kondisi dalang sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kondisi Annar saat ini sehat.
Annar Sampetoding saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar.
"Sehat dan sudah di rutan. Sudah siap untuk dilanjutkan penyidikan," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (14/1/2025).
Penyidik Polres Gowa juga telah melimpahkan berkas perkara 18 tersangka tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Saat ini pihaknya tengah menunggu penelitian berkas dari JPU.
"Nanti jaksa yang meneliti apakah ada kekurangan atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, jika telah P21 atau dinyatakan lengkap, kemudian akan masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU.
"Nanti jaksa mungkin ada P19 dan ada petunjuk-petunjuk berkas yang dilengkapi kemudian kita kirim lagi. Jika jaksa sudah nyatakan P21 baru kita tahap 2 kan dan kita akan kirimkan tersangka dan barang bukti ke JPU," jelasnya.
Selain itu, polisi juga tengah memburu dua orang tersangka yang masih buron. (tribun network/thf/TribunTimur.com)