4 Pria Pengangguran Perkosa Siswi SMA di Kuningan
Mohamad Taufik January 15, 2025 09:56 AM
Nasib malang dialami seorang pelajar putri di Kuningan berusia 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan empat pemuda pengangguran di sebuah kamar kos.

Aksi bejat empat pemuda tanggung ini terkuak ketika orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya yang tiba-tiba murung dan lebih banyak mengurung diri di kamar. Setelah dibujuk, korban pun akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya telah menjadi korban kekerasan seksual empat pemuda yang baru dikenalnya.

Tak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini telah menjadi korban pemerkosaan, orang tua remaja itu didampingi kuasa hukumnya langsung melapor ke pihak berwajib. Atas laporan tersebut, petugas pun menangkap pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan berarti dan menggiringnya ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat pelaku semuanya berusia dewasa, sudah kita amankan dan kini tengah dalam proses pemeriksaan. Sementara korban masih di bawah umur telah kita berikan pendampingan dari petugas PPA," ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Selasa (14/1).

Putu menerangkan, kejahatan persetubuhan terhadap korban di bawah umur tersebut terjadi dua kali pada bulan November dan Desember 2024 dengan total pelaku sebanyak empat orang. Mereka adalah S , RT, VM dan SR yang semuanya berusia sudah di atas 20 tahun.

"Bermula dari perkenalan korban dengan S di sebuah aplikasi pertemanan, yang berlanjut ajakan ketemuan. Kejadian pertama pada akhir November lalu, pelaku S ini menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan motor, lalu mengajak keliling Kuningan. Kemudian setelah jalan-jalan itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat kos di daerah Kuningan yang ternyata di sana sudah menunggu dua temannya yang lain," papar Putu.

Saat di kosan tersebut, ternyata pelaku sudah menyiapkan minuman beralkohol. Korban sempat ditawari dan menolak, namun para pelaku terus membujuk korban untuk meminum minuman keras tersebut sampai akhirnya korban pun mau. Tak hanya sekali, korban minum hingga akhirnya mabuk dan tak sadarkan diri.

"Saat dalam kondisi mabuk itu korban disetubuhi oleh tiga pelaku secara bergiliran. Kemudian pelaku S pun mengantarkan korban pulang," ungkap Putu.

Kemudian pada pertengahan Desember 2024, lanjut Putu, pelaku S kembali mengajak korban untuk jalan-jalan lagi. Hingga akhirnya kejadian serupa di kosan tersebut terulang lagi, namun kali ini pelaku S mengajak seorang teman yang lain hingga kali ini korban diperkosa oleh empat pemuda pengangguran tersebut.

"Setelah berjalan-jalan, pelaku kembali mengajak korban ke kosan. Ternyata kali ini tiga teman S sudah menunggu di kosan hingga kemudian kejadian serupa terjadi lagi," ujar Putu.

Setelah kejadian itu, korban berusaha hidup normal dan tak menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya tersebut kepada orang tua ataupun temannya. Namun akhirnya orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang tak wajar, dan setelah dibujuk terungkaplah Bunga telah menjadi korban kejahatan seksual empat pelaku tersebut.

"Kami mendapat laporan dari orang tua korban pada tanggal 13 Januari 2025 kemarin, langsung kita tindaklanjuti dengan mengamankan empat pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti. Kini para pelaku kita tahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Putu.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara itu Syarif Hidayat SH selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga proses pengadilan nanti. Syarif pun berharap di pengadilan nanti para pelaku mendapat vonis hukuman yang seberat-beratnya.
 
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.