TRIBUNNEWS.COM, Bengkalis - Pasangan suami istri asal Bengkalis, Riau, HK (Herman) dan SE (Siti) ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa, 13 Januari 2025, dini hari di Pekanbaru.
Mereka terduga pelaku pembunuhan terhadap Suryati alias Atik, yang ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu, 12 Januari 2024.
Mayat Suryati ditemukan oleh warga di depan pintu kamar tidur.
Setelah membuka pintu yang terkunci, petugas menemukan anak angkat korban, seorang bocah berusia 4 tahun, dalam keadaan lemas.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka di Pekanbaru.
Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, pelaku ditangkap sekitar pukul 01.44 WIB di sebuah hotel.
"Tim gabungan kita berhasil mengamankan pelaku HE dan istrinya SK di hotel tersebut," ungkapnya.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku HE mengakui melakukan pembunuhan terhadap Suryati.
Motifnya adalah karena sakit hati akibat korban menagih utang.
Pelaku datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebesar Rp 500.000, namun korban memaksa untuk membayar utang pokok sebesar Rp 3.000.000.
Cekcok antara korban dan pelaku pun tak terhindarkan.
“Terjadi cekcok antara korban dan tersangka, karena merasa emosi dengan perkataan korban. Tersangka HE kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Setelah itu, HE mengambil barang-barang berharga dari tubuh korban, termasuk perhiasan emas, barang dalam lemari ATM, dan sebuah telepon genggam.
Herman dan Siti kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(TribunPekanbaru.com/M Natsir)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).